Berita,  Rapat

PEMUTAKHIRAN DATA DOSEN: RAPAT TERBATAS LPM DAN PTID IAIN PONTIANAK

Pemutakhiran Data Dosen: Rapat Terbatas LPM dan PTID IAIN Pontianak

PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak bersama dengan PTID IAIN Pontianak menggelar rapat terbatas untuk membahas pemutakhiran data dosen tetap pada pangkalan data perguruan tinggi IAIN Pontianak. Rapat ini berlangsung pada Rabu 8 Mei 2024 di Ruang Rapat LPM Lt.II Gedung Rektorat IAIN Pontianak.

Rapat dihadiri oleh internal LPM, antara lain Prof. Dr. M. Edi Kurnanto, M.Pd (Ketua LPM), Dr. Erwin, M. Ag (Sekretaris LPM), Hendrick Pramana, S.T., M.T (Fungsional PTP Ahli Muda), dan Hasrul Rahman, S.Kom, perwakilan dari PTID IAIN Pontianak dan juga sebagai operator PDDIKTI.

Dalam suasana rapat yang serius, setiap detail data dosen diperiksa secara teliti. Diskusi intensif dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi tercatat dengan benar dan sesuai. Dengan kerja sama yang solid antara LPM dan PTID, diharapkan bahwa proses pemutakhiran data dosen dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan informasi yang akurat dan andal.

Fokus utama rapat terbatas ini adalah memastikan akurasi dan kevalidan data dosen, sehingga dapat mendukung perencanaan strategis serta pengambilan keputusan yang tepat dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi.

Tim Pewarta LPM

Bagikan:

Postingan Lainnya

LPM IAIN PONTIANAK BAHAS CASCADING RENCANA KERJA TAHUN 2025

LPM IAIN PONTIANAK BAHAS CASCADING RENCANA KERJA TAHUN 2025

LPM IAIN Pontianak Bahas Cascading Rencana Kerja Tahun 2025 PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)…

Imbauan Perubahan Alamat Email Resmi Perguruan Tinggi

Yth. Ketua Unit Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia Kami sampaikan kepada Admin Perguruan Tinggi yang masih menggunakan email dengan…

SURAT EDARAN : Tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS

Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS Menindaklanjuti Kebijakan Negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1…