Perkuat Tertib Administrasi Digital, LPM IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Kemenag
PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja terhadap ketentuan baru tata naskah dinas serta mendukung transformasi administrasi pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan berbasis digital.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan satuan organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama dari seluruh Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi PMA Nomor 12 Tahun 2026 yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa seluruh satuan organisasi dan unit pelaksana teknis Kementerian Agama wajib menyesuaikan tata naskah dinas dengan standar yang diatur dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026 paling lambat pada tahun 2028. Masa transisi selama dua tahun tersebut diberikan agar setiap unit kerja memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme administrasi, sistem persuratan, serta pengelolaan arsip sesuai ketentuan baru.
Penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 bertujuan mewujudkan tertib administrasi yang lebih cepat, aman, akuntabel, dan adaptif di era digital. Selain itu, regulasi ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yang didukung oleh sistem administrasi dan kearsipan yang tertib, efektif, efisien, serta terintegrasi dengan sistem elektronik.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa implementasi tata naskah dinas di setiap satuan kerja akan dilakukan secara bertahap melalui empat tahapan utama, yaitu Sosialisasi, Adaptasi, Integrasi, dan Monitoring. Tahapan ini diharapkan mampu memastikan seluruh unit kerja memahami regulasi, menyesuaikan prosedur administrasi, mengintegrasikan sistem yang digunakan, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaannya.
Bagi LPM IAIN Pontianak, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan mendukung implementasi kebijakan Kementerian Agama secara optimal. Melalui pemahaman terhadap PMA Nomor 12 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan naskah dinas di lingkungan IAIN Pontianak semakin tertib, profesional, terdokumentasi dengan baik, serta mampu mendukung penyelenggaraan layanan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Good Governance.
Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.


