Berita,  Rapat

RAPAT TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN AKHIR BKD SEMESTER GANJIL 2023/2024 MENJADI FOKUS UTAMA LPM IAIN PONTIANAK

Rapat Tindak Lanjut Penyampaian Akhir BKD Semester Ganjil 2023/2024 Menjadi Fokus Utama LPM IAIN Pontianak

PONTIANAK –  Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengadakan rapat koordinasi terkait Tindak Lanjut Penyampaian Beban Kinerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2023/2024. Rapat ini diselenggarakan pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Ruang VIP Aula A. Rani IAIN Pontianak dan dipimpin langsung oleh Ketua LPM, Prof. Dr. M. Edi Kurnanto, M.Pd. Rapat ini bertujuan untuk menginformasikan kelengkapan dokumen BKD yang harus diserahkan oleh para dosen.

Meskipun undangan rapat telah disampaikan kepada 37 peserta, rapat ini hanya dihadiri oleh 16 orang. Beberapa di antaranya adalah Dr. Erwin, M. Ag (Sekretaris LPM), Ajeng Vashqie Varaulizza, MM (Pranata Komputer Ahli Muda), dan beberapa anggota LPM lainnya.

Prof. Dr. M. Edi Kurnanto membuka dan memandu jalannya rapat hingga akhir. Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting didiskusikan, termasuk penyamaan persepsi terkait tindak lanjut BKD, kesepakatan mengenai batas akhir penyerahan Rencana dan Laporan BKD Semester Ganjil 2023-2024, serta pembahasan mengenai kendala yang menyebabkan ketidaklengkapan laporan BKD. Dalam arahannya, Prof. Dr. M. Edi Kurnanto menegaskan pentingnya pelaporan BKD:

Bagi Dosen yang Sudah Serdos: Laporan BKD menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos). LPM berkomitmen agar tidak terjadi proses pengembalian tunjangan akibat kelalaian pelaporan.

Bagi Dosen yang Belum Serdos: Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan: Syarat kenaikan pangkat memerlukan laporan BKD yang lengkap selama empat semester berturut-turut (dua tahun).

Penunjukan dosen berdasarkan Rencana Beban Kinerja Dosen (RBKD). Jika RBKD belum lengkap, dosen tidak bisa mendapatkan atau memilih asesor dan tidak bisa melanjutkan dalam pengisian LBKD.

Rapat ini menegaskan komitmen LPM untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan BKD guna mendukung proses peningkatan mutu dosen di IAIN Pontianak. Rapat ini menetapkan bahwa batas akhir penyerahan BKD adalah Rabu, 28 Agustus 2024.

Penulis: Mala K.W.

Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.

Bagikan:

Agustus 2024
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

INFORMASI BAN-PT

Postingan Lainnya

PROF. EDI KURNANTO SOROTI SOLUSI BARAK MILITER UNTUK ANAK BERMASALAH DALAM DISKUSI PASCASARJANA

PROF. EDI KURNANTO SOROTI SOLUSI BARAK MILITER UNTUK ANAK BERMASALAH DALAM DISKUSI PASCASARJANA

Kamis, 22 Mei 2025, Prof. Dr. M. Edi Kurnanto, M.Pd, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Pontianak, hadir sebagai pemateri…

Surat Edaran : Tentang Penerbitan Status Perpanjangan Akreditasi Bagi Program Studi Dalam Cakupan LAMSPAK Yang Telah Dinyatakan Lolos PEPA BAN-PT Sebelum 22 Januari 2025

Merujuk pada Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 dan SE Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 188/BAN-PT/LL/2025 tanggal 25 Februari 2025,…

BAHAS PENYELARASAN TARGET DAN REALISASI, LPM IAIN PONTIANAK KEMBALI GELAR RAPAT PENYUSUNAN E-KINERJA TAHUN 2025

BAHAS PENYELARASAN TARGET DAN REALISASI, LPM IAIN PONTIANAK KEMBALI GELAR RAPAT PENYUSUNAN E-KINERJA TAHUN 2025

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali mengadakan rapat penyusunan E-Kinerja pada Rabu, 24 April 2025.…