Berita,  Rapat

RAPAT TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN AKHIR BKD SEMESTER GANJIL 2023/2024 MENJADI FOKUS UTAMA LPM IAIN PONTIANAK

Rapat Tindak Lanjut Penyampaian Akhir BKD Semester Ganjil 2023/2024 Menjadi Fokus Utama LPM IAIN Pontianak

PONTIANAK –  Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengadakan rapat koordinasi terkait Tindak Lanjut Penyampaian Beban Kinerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2023/2024. Rapat ini diselenggarakan pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Ruang VIP Aula A. Rani IAIN Pontianak dan dipimpin langsung oleh Ketua LPM, Prof. Dr. M. Edi Kurnanto, M.Pd. Rapat ini bertujuan untuk menginformasikan kelengkapan dokumen BKD yang harus diserahkan oleh para dosen.

Meskipun undangan rapat telah disampaikan kepada 37 peserta, rapat ini hanya dihadiri oleh 16 orang. Beberapa di antaranya adalah Dr. Erwin, M. Ag (Sekretaris LPM), Ajeng Vashqie Varaulizza, MM (Pranata Komputer Ahli Muda), dan beberapa anggota LPM lainnya.

Prof. Dr. M. Edi Kurnanto membuka dan memandu jalannya rapat hingga akhir. Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting didiskusikan, termasuk penyamaan persepsi terkait tindak lanjut BKD, kesepakatan mengenai batas akhir penyerahan Rencana dan Laporan BKD Semester Ganjil 2023-2024, serta pembahasan mengenai kendala yang menyebabkan ketidaklengkapan laporan BKD. Dalam arahannya, Prof. Dr. M. Edi Kurnanto menegaskan pentingnya pelaporan BKD:

Bagi Dosen yang Sudah Serdos: Laporan BKD menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos). LPM berkomitmen agar tidak terjadi proses pengembalian tunjangan akibat kelalaian pelaporan.

Bagi Dosen yang Belum Serdos: Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan: Syarat kenaikan pangkat memerlukan laporan BKD yang lengkap selama empat semester berturut-turut (dua tahun).

Penunjukan dosen berdasarkan Rencana Beban Kinerja Dosen (RBKD). Jika RBKD belum lengkap, dosen tidak bisa mendapatkan atau memilih asesor dan tidak bisa melanjutkan dalam pengisian LBKD.

Rapat ini menegaskan komitmen LPM untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan BKD guna mendukung proses peningkatan mutu dosen di IAIN Pontianak. Rapat ini menetapkan bahwa batas akhir penyerahan BKD adalah Rabu, 28 Agustus 2024.

Penulis: Mala K.W.

Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.

Bagikan:

Postingan Lainnya

MOMENTUM PENGUATAN STRATEGI: LPM IAIN PONTIANAK RANCANG TARGET 2025

MOMENTUM PENGUATAN STRATEGI: LPM IAIN PONTIANAK RANCANG TARGET 2025

Mengawali tahun 2025, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melaksanakan rapat koordinasi perdana pada Jumat, 24…

Revisi Terhadap Cakupan Akreditasi Program Studi untuk Periode Pembahasan Januari 2025

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 001/BAN-PT/SK/I/2025 TENTANG REVISI TERHADAP CAKUPAN AKREDITASI PROGRAM STUDI UNTUK…

30 Tahun BAN-PT Mengawal Mutu Pendidikan Tinggi

Jakarta 13 Desember 2024 Tiga puluh tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi BAN-PT untuk terus eksis melayani proses akreditasi…