Berita

LPM IAIN PONTIANAK IKUTI SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 53 TAHUN 2023 SECARA DARING

LPM IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Secara Daring

PONTIANAK – Menindaklanjuti Surat Edaran Sosialisasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 4 September 2023 Nomor: 0808/E/KL.01.00/2023 melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, yang berjudul “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih besar untuk berinovasi, mengurangi beban administratif dan finansial terkait dengan proses akreditasi, serta memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Sosialisasi ini turut menggundang berbagai pihak, termasuk Wakil Rektor bidang Akademik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS), Kepala LLDikti Wilayah I-XVI, serta Ketua Satuan Pengendali Internal dan Kepala Penjaminan Mutu PTN dan PTS yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi begitu halnya Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Pontianak hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting (https://bit.ly/ZoomSosialisasiPermendikbudristek532023) pada tanggal 6 September 2023, dengan agenda utama membahas “Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.” Selama sesi sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memerdekakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sosialisasi tersebut berakhir dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta. Kegiatan sukses berakhir pada pukul 10.30 WIB. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan tentang perubahan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan memberikan panduan bagi perguruan tinggi untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini.

Tim Pewarta LPM

Bagikan:

Postingan Lainnya

LPM IAIN PONTIANAK BAHAS CASCADING RENCANA KERJA TAHUN 2025

LPM IAIN PONTIANAK BAHAS CASCADING RENCANA KERJA TAHUN 2025

LPM IAIN Pontianak Bahas Cascading Rencana Kerja Tahun 2025 PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)…

Imbauan Perubahan Alamat Email Resmi Perguruan Tinggi

Yth. Ketua Unit Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia Kami sampaikan kepada Admin Perguruan Tinggi yang masih menggunakan email dengan…

SURAT EDARAN : Tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS

Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS Menindaklanjuti Kebijakan Negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1…