Berita,  Kunjungan

LPM IAIN PONTIANAK KONSULTASIKAN USULAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI DAN ALIH BENTUK MENJADI UIN KE KEMENTERIAN AGAMA

LPM Pontianak Konsultasikan Usulan Pembukaan Program Studi dan Alih Bentuk Menjadi UIN Ke Kementerian Agama

JAKARTA – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melanjutkan agenda konsultasi dan koordinasi pada hari kedua, Kamis, 8 Oktober 2026, di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3–4, Jakarta Pusat. Konsultasi ini membahas usulan pembukaan program studi baru serta rencana alih bentuk IAIN Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua LPM IAIN Pontianak, Prof. Dr. Erwin, S.Ag., M.Ag., bersama Hendrick Pramana, S.T., M.T., selaku Fungsional PTP Ahli Muda. Keikutsertaan keduanya berdasarkan Surat Tugas Nomor B-223/In.15/KP.01.2/10/2026 dan didukung oleh anggaran DIPA IAIN Pontianak Tahun 2026.

Pada Subdirektorat Akademik dan Bina Lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), konsultasi difokuskan pada usulan pembukaan Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi jenjang sarjana serta rencana pembukaan Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam. Sementara itu, konsultasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya bidang Bina Lembaga PTKIN, membahas usulan alih bentuk IAIN Pontianak menjadi UIN.

Dalam konsultasi pada Subdirektorat Akademik, diperoleh arahan bahwa usulan pembukaan program studi baru yang telah diajukan IAIN Pontianak sejak 2023 perlu dikonsultasikan secara langsung oleh pimpinan IAIN Pontianak kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Akademik. Arahan tersebut diberikan karena usulan telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, sedangkan periode pengusulan program studi untuk tahun 2026 telah terlewati.

Adapun terkait rencana alih bentuk IAIN Pontianak menjadi UIN, pihak Direktorat Bina Lembaga PTKIN menyarankan agar institusi terlebih dahulu melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya IAIN Pontianak untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur dan persyaratan administratif dalam pengembangan kelembagaan serta pembukaan program studi baru. Hasil konsultasi diharapkan menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan langkah tindak lanjut, baik dalam pemutakhiran usulan program studi maupun dalam pemenuhan persyaratan alih bentuk menjadi UIN.

Penulis: Mala K.W.

Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.