LPM IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Aplikasi Sertifikasi Dosen 2.0 Tahun 2026
PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sertifikasi Dosen (Serdos) 2.0 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor B-415/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Sosialisasi Aplikasi Sertifikasi Dosen 2.0 Tahun 2026. Sosialisasi bertujuan memberikan informasi teknis sekaligus memastikan validasi data calon peserta Serdos agar proses pengusulan dan pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan menghadirkan Muhammad Aziz Hakim dari Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) dan Ummu Shofiyah dari DIKTIS sebagai narasumber. Sementara itu, Nazidatul Inayah dari DIKTIS bertindak sebagai moderator dan Cahyo Budi dari tim IT memberikan dukungan teknis selama kegiatan berlangsung. Dari LPM IAIN Pontianak, kegiatan diikuti Ajeng Vashqie Varaulizza, S.Kom., M.M., Ruswandi, S.E., Ibnu Qayyim Rabbani, S.Kom., dan Mala Karmila Wati, S.I.Kom.

Dalam paparannya, Muhammad Aziz Hakim menyampaikan bahwa validasi data menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Serdos. Menurutnya, ketepatan data sangat menentukan kelayakan dosen untuk mengikuti proses sertifikasi. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan dosen yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos. Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara maksimal, terutama data pokok dosen, seperti status aktif mengajar pada perguruan tinggi pengusul serta kepemilikan sertifikat Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP).


Adapun sejumlah persyaratan calon peserta Serdos Tahun 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2) atau yang setara
- Memiliki status sebagai dosen tetap dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki masa kerja sebagai dosen paling rendah 2 tahun secara berturut-turut, terhitung sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) dalam jabatan akdemik fungsional dosen pada perguruan tinggi pengusul
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LBKD/BKD) selama 4 semester secara berturut-turut pada perguruan tinggi pengusul atau dibuktikan Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi
- Memiliki sertifikat Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) yang dikeluarkan oleh PT PKDP
- Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi/terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
- Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melakukan tugas jabatan
Selain persyaratan tersebut, penetapan calon peserta Serdos Tahun 2026 juga mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu jabatan akademik, kualifikasi pendidikan, TMT jabatan fungsional dosen (Jabfung), masa kerja keseluruhan sebagai dosen, usia, serta kondisi dosen disabilitas.
Pada aspek jabatan akademik, penetapan mempertimbangkan jenjang Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli. Sementara dari sisi kualifikasi pendidikan, calon peserta dipertimbangkan berdasarkan jenjang doktor (S3) dan magister (S2).
Pertimbangan lainnya mencakup TMT Jabfung, yakni masa kerja dosen yang dihitung sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen, serta TMMD atau masa kerja keseluruhan sebagai dosen yang dihitung sejak pengangkatan pertama sebagai dosen. Dari aspek usia, calon peserta tidak boleh berusia lebih dari 65 tahun.
Selain itu, dosen penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pertimbangan penetapan calon peserta dengan ketentuan dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Melalui sosialisasi tersebut, LPM IAIN Pontianak memperoleh informasi teknis terkait Aplikasi Serdos 2.0 sekaligus penguatan pemahaman mengenai persyaratan dan tahapan validasi calon peserta Serdos Tahun 2026. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengusulan dosen agar berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.


