Perkuat Kesiapan Serdos 2026, LPM IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Nasional
PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Penggunaan Aplikasi Pengisian Portofolio SERDOS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 9 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan sertifikasi pendidik bagi dosen pada tahun 2026. Pedoman yang disosialisasikan menjadi acuan untuk memastikan proses sertifikasi berlangsung secara objektif, transparan, konsisten, dan akuntabel, sekaligus berorientasi pada peningkatan kompetensi profesional dosen. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak diharapkan memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaan Serdos agar dapat diterapkan secara efektif dan tertib.
Kegiatan tersebut menghadirkan Muhammad Aziz Hakim dari Subdirektorat Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), dan Ummu Shofiyah dari DIKTIS sebagai narasumber. Sementara itu, Nazidatul Inayah dari DIKTIS bertindak sebagai moderator, didukung oleh tim teknologi informasi yang membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Dari LPM IAIN Pontianak, kegiatan ini diikuti oleh Ajeng Vashqie Varaulizza, S.Kom., M.M., Ruswandi, S.E., Ibnu Qayyim Rabbani, S.Kom., dan Mala Karmila Wati, S.I.Kom.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai arah kebijakan Serdos Tahun 2026, terutama terkait persyaratan peserta, alur pelaksanaan, kelengkapan dokumen, instrumen penilaian, serta strategi persiapan sertifikasi. Materi mencakup empat aspek utama, yaitu eligibilitas atau pemenuhan persyaratan peserta, portofolio, penilaian, dan kelulusan. Pemahaman terhadap setiap aspek tersebut diperlukan agar peserta dapat mempersiapkan seluruh tahapan sertifikasi sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Sistem penilaian Serdos Tahun 2026 dibangun berdasarkan tiga sumber utama, yaitu penilaian empirikal, penilaian persepsi, dan penilaian eksternal. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai kompetensi dan profesionalisme dosen. Oleh karena itu, peserta perlu memperhatikan kelengkapan data dan dokumen serta memastikan seluruh tahapan penilaian dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam penjelasan mengenai penilaian akhir dan kelulusan, ditegaskan bahwa kelulusan sertifikasi tidak ditentukan oleh satu komponen penilaian saja. Peserta harus memenuhi ketentuan kelulusan pada penilaian persepsi, penilaian PDD-UKTPT oleh asesor, serta penilaian akhir portofolio. Dengan demikian, persiapan yang menyeluruh pada setiap tahapan menjadi faktor penting dalam mengikuti proses sertifikasi dosen.
Keikutsertaan LPM IAIN Pontianak dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan institusi dalam mendukung pelaksanaan Serdos Tahun 2026. Pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman diharapkan dapat membantu peserta mempersiapkan persyaratan dan dokumen secara tepat, sekaligus mendukung pelaksanaan sertifikasi dosen yang tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.


