Berita

PERKUAT IMPLEMENTASI SPMI, LPM IAIN PONTIANAK IKUTI KOORDINASI NASIONAL DIKTIS KEMENAG RI

Perkuat Implementasi SPMI, LPM IAIN Pontianak Ikuti Koordinasi Nasional Diktis Kemenag RI

PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak turut berpartisipasi dalam Kegiatan Koordinasi dan Review Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), menyamakan persepsi mengenai instrumen akreditasi terbaru, serta meningkatkan kesiapan PTKI dalam menghadapi perubahan kebijakan akreditasi nasional.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., yang menegaskan pentingnya penguatan budaya mutu di lingkungan PTKI sebagai fondasi peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam. Menurutnya, sistem penjaminan mutu harus mampu mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan inovasi, meningkatkan tata kelola, serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Pada sesi utama, Prof. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. dari BAN-PT memaparkan materi mengenai Kebijakan Penjaminan Mutu pada PTKI, khususnya penyamaan persepsi terhadap Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 yang mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta implementasi SAPTO 2.0. Beliau menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan sistem yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) terhadap standar mutu. Sementara itu, pemerintah melalui kementerian berperan dalam memfasilitasi sekaligus memantau implementasi SPMI agar berjalan secara konsisten di setiap perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Prof. Slamet menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dilaksanakan melalui proses akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk menentukan kelayakan program studi maupun perguruan tinggi. Hasil akreditasi akan menetapkan status Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, atau Tidak Terakreditasi. Dalam pelaksanaannya, SPMI harus berlandaskan prinsip Good University Governance (GUG) yang meliputi akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan yang saling mendukung satu sama lain.

Beliau juga menguraikan pentingnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai kriteria minimal yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan tinggi. Standar tersebut diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila, mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kaitannya dengan kurikulum, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) harus dirancang secara komprehensif dengan memperhatikan empat aspek utama, yaitu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan dunia kerja, kecakapan umum, serta kemampuan intelektual. Melalui penyusunan CPL yang baik, perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang adaptif, memiliki daya saing tinggi, serta mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Tim LPM IAIN Pontianak memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan penjaminan mutu, penyusunan dokumen akreditasi, serta pemanfaatan SAPTO 2.0 sesuai regulasi terbaru. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam memperkuat implementasi SPMI, meningkatkan kesiapan menghadapi akreditasi perguruan tinggi, serta mendukung terwujudnya budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan IAIN Pontianak.

Penulis: Mala K.W.

Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.