Direktorat Dikti Sosialisasikan Juknis Serdos 2026, LPM IAIN Pontianak Turut Berpartisipasi
PONTIANAK – Tim Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang diwakili oleh Ruswandi, SE dan Ibnu Qayyim Rabbani, S.Kom turut serta dalam Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sebagai bagian dari rangkaian persiapan implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KIP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi, M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait kebijakan terbaru sertifikasi dosen yang akan menjadi acuan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) pada tahun 2026. Hadir sebagai narasumber utama Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. dari Direktorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi, dengan moderator Faza dari Direktorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi.
Dalam paparannya, Prof. Sri Suning Kusumawardani menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen Tahun 2026 ini disusun berdasarkan amanat dan sebagai implementasi operasional dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Mengacu pada regulasi tersebut, Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menyediakan panduan bagi Perguruan Tinggi Pengusul (PTUS), Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), dan Asesor dalam memastikan kepatuhan serta konsistensi pelaksanaan standar Sertifikasi Dosen yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Prof. Sri Suning Kusumawardani menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi dosen untuk mengikuti Sertifikasi Dosen. Persyaratan tersebut meliputi (1) Berstatus sebagai Dosen tetapdan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), (2) Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, (3) Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun,dan (4) Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan.
Selain persyaratan dasar, narasumber juga memaparkan ketentuan eligibilitas Serdos yang harus dipenuhi calon peserta diantaranya adalah (1) Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) 4 Semester secara berturut turut, pada perguruan tinggi yang sama, (2) Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA), (3) Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/ Terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/budaya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPM IAIN Pontianak memperoleh informasi terkini mengenai regulasi dan mekanisme Sertifikasi Dosen Tahun 2026. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan sosialisasi dan pendampingan bagi dosen di lingkungan IAIN Pontianak dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan sertifikasi, sekaligus mendukung peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan mutu sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.


