Berita,  Rapat

LPM IAIN PONTIANAK GELAR RAPAT KOORDINASI, FOKUS PADA PENYUSUNAN INSTRUMEN AMI 2025

LPM IAIN Pontianak Gelar Rapat Koordinasi, Fokus pada Penyusunan Instrumen AMI 2025


PONTIANAK
– Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Ruang Rapat LPM, Lantai 2 Gedung Rektorat IAIN Pontianak. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025, yang menjadi pijakan penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu di lingkungan kampus.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat internal LPM, antara lain:

  • Prof. Dr. M. Edi Kurnanto, M.Pd (Ketua LPM)
  • Dr. Erwin, M.Ag (Sekretaris LPM)
  • Muchammad Djarot, M.Pd (Koordinator Pusat PSM)
  • Drs. Mansur, M.Pd (Koordinator Pusat Pengembangan Kurikulum)
  • Andina Nurul Wahidah, M.Pd (Koordinator Pusat APM)
  • Ajeng Vashqie Varaulizza, M.M. (Pranata Komputer Ahli Muda)
  • Hendrick Pramana, S.T., M.T (Fungsional PTP Ahli Muda)

Selain itu, turut hadir para Koordinator Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (Korpus), yakni Vidya Setyaningrum, S.Pd., M.Pd (FTIK), Hani Meilita Purnama Subardi, S.E., M.Ak (FEBI), Anggita Anggriana, S.H., M.H (Fakultas Syariah), Adiansyah, M.Pd.I (FDKI), Dr. Wahab, S.Ag., M.Ag (Pascasarjana), serta beberapa anggota LPM lainnya.

Dalam pengantarnya, Prof. Edi Kurnanto menekankan bahwa pengembangan instrumen AMI harus mengacu pada standar akreditasi program studi (APS) yang kini berada di bawah kewenangan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan AMI sebelum penerapan ISO pada November 2025.

“Setidaknya AMI sudah harus berjalan di bulan September atau Oktober. AMI menjadi langkah awal bagi setiap unit untuk memenuhi kebutuhan ISO di fakultas,” ungkapnya.

Sementara itu, Andina Nurul Wahidah, M.Pd. menjelaskan bahwa AMI tahun 2025 berbasis risiko dengan pendekatan evaluasi diri.

“Dalam mekanisme ini, auditee terlebih dahulu menilai dirinya sendiri sebelum auditor memberikan poin-poin penilaian. Evaluasi ini juga disertai dengan bukti-bukti yang harus disiapkan oleh masing-masing unit,” paparnya.

Standar mutu yang akan diaudit dalam AMI mencakup 13 komponen utama, yaitu:

  1. Kompetensi Lulusan
  2. Identitas
  3. Kurikulum
  4. Perencanaan Pembelajaran
  5. Proses Pembelajaran
  6. Penilaian Pembelajaran
  7. Kemahasiswaan
  8. Dosen dan Tenaga Kependidikan
  9. Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  10. Penelitian
  11. Pengabdian kepada Masyarakat
  12. Sistem Penjaminan Mutu
  13. Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis LPM IAIN Pontianak dalam memastikan instrumen AMI 2025 dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, penyusunan instrumen ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju sertifikasi ISO.

Melalui pelaksanaan AMI yang komprehensif, LPM berharap mutu akademik dan non-akademik di lingkungan IAIN Pontianak dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.

Bagikan:

Postingan Lainnya