Berita

LPM IAIN PONTIANAK IKUTI SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 53 TAHUN 2023 SECARA DARING

LPM IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Secara Daring

PONTIANAK – Menindaklanjuti Surat Edaran Sosialisasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 4 September 2023 Nomor: 0808/E/KL.01.00/2023 melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, yang berjudul “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih besar untuk berinovasi, mengurangi beban administratif dan finansial terkait dengan proses akreditasi, serta memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Sosialisasi ini turut menggundang berbagai pihak, termasuk Wakil Rektor bidang Akademik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS), Kepala LLDikti Wilayah I-XVI, serta Ketua Satuan Pengendali Internal dan Kepala Penjaminan Mutu PTN dan PTS yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi begitu halnya Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Pontianak hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting (https://bit.ly/ZoomSosialisasiPermendikbudristek532023) pada tanggal 6 September 2023, dengan agenda utama membahas “Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.” Selama sesi sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memerdekakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sosialisasi tersebut berakhir dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta. Kegiatan sukses berakhir pada pukul 10.30 WIB. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan tentang perubahan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan memberikan panduan bagi perguruan tinggi untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini.

Tim Pewarta LPM

Bagikan:

Postingan Lainnya

SURAT EDARAN : Tentang Informasi Palsu Pelaksanaan Program Percepatan Akreditasi Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ari Purbayanto dengan nomor surat 1355/BAN-PT/LL/2025 tanggal 3…

MOMENTUM PENGUATAN STRATEGI: LPM IAIN PONTIANAK RANCANG TARGET 2025

MOMENTUM PENGUATAN STRATEGI: LPM IAIN PONTIANAK RANCANG TARGET 2025

Mengawali tahun 2025, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melaksanakan rapat koordinasi perdana pada Jumat, 24…

Revisi Terhadap Cakupan Akreditasi Program Studi untuk Periode Pembahasan Januari 2025

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 001/BAN-PT/SK/I/2025 TENTANG REVISI TERHADAP CAKUPAN AKREDITASI PROGRAM STUDI UNTUK…