Rakor Asesor Penilai BKD IAIN Pontianak
PONTIANAK (https://lpm.iainptk.ac.id ) – LPM IAIN Pontianak mempertemukan 22 orang asesor BKD secara daring pada tanggal 7 September 2020 dalam rangka sosialisasi jadwal kegiatan dan penyamaan persepsi kriteria penilaian. Pertemuan ini merupakan kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh LPM setelah terbit penetapan SK Rektor Nomor 493 tahun 2020 tentang distribusi asesor yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kinerja dosen bersertifikat pendidik di IAIN Pontianak. Penilaian kinerja ini dilakukan secara daring melalui laman https://bkd.iainptk.ac.id pada aplikasi/dashboard e-performance dosen. Penilaian kinerja daring pada semester genap 2019/2020 ini merupakan kegiatan kedua kali yang diselengarakan oleh LPM IAIN Pontianak. Melalui, dashboard e-performance dosen yang dirancang oleh PTID, proses penilaian kinerja dosen bersertifkat pendidik di IAIN Pontianak diharapkan dapat semakin baik dan akuntabel.
Secara keseluruhan, kegiatan penilaian kinerja dosen bersertifikat pendidik melalui dashboard e-performance dosen meliputi delapan belas kegiatan. LPM menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi penilai kepada para Asesor BKD IAIN Pontianak. Kedua, LPM mengusulkan SK penetapan Distribusi Asesor BKD kepada Rektor IAIN Pontianak. Ketiga, Rektor menerbitkan SK penetapan Distribusi Asesor BKD kepada Rektor IAIN Pontianak. Keempat, LPM menginput data Asesor dan Asesi pada Dasboard E-Performance Dosen IAIN Pontianak. Kelima, LPM menngundang Asesor BKD untuk melakukan rapat koordinasi pelaksanan penilaian kinerja dosen. Keenam, LPM membuat surat pemberitahuan kewajiban pelaporan LBKD semester berjalan dan RBKD semester selanjutnya kepada Fakultas untuk disampikan kepada para asesi, yaitu dosen bersertifikat pendidik. Ketujuh, Asesi membuat LBKD dan RBKD secara daring di Dashboard E-Performance Dosen pada aplikasi Sistem Informasi Akademik IAIN Pontianak (https://bkd.iainptk.ac.id/). Kedelapan, Asesor melakukan penilaian awal secara daring terhadap data LBKD dan RBKD yang diunggah oleh asesi di Dashboard E-Performance Dosen. Kesembilan, Asesi memperbaiki data LBKD dan RBKD di Dashboard E-Performance Dosen berdasarkan hasil penilaian Asesor BKD. Kesepuluh, Asesor melakukan penilaian akhir, yaitu mengevaluasi dan memverifikasi data LBKD dan RBKD beserta data pendukungnya di Dashboard E-Performance Dosen. Kesebelas, Asesi mengunduh dokumen LBKD dan RBKD di Dashboard E-Performance Dosen dan melengkapinya dengan tanda tangan yang bersangkutan. Kedua belas, Asesi dan Asesor menandatangani dokumen LBKD Semester berjalan hasil penilaian. Ketiga belas, Asesi dan Kaprodi menandatangani dokumen RBKD Semester mendatang. Keempat belas, Asesi mengirimkan dokumen LBKD dan RBKD yang sudah dilengkap dengan tanda tangan pihak terkait. Kelima belas, LPM membuat rekap laporan hasil penilaian LBKD dan RBKD untuk disampaiakan kepada Rektor. Keenam belas, Rektor mengesahkan hasil evaluasi dan verifikasi dokumen LBKD dan RBKD. Ketujuh belas, LPM mengundang Asesor BKD untuk melakukan rapat evaluasi pelaksanan penilaian kinerja dosen. Terakhir kedelapan belas, LPM membuat laporan kegiatan dan mengarsipkan seluruh dokumen BKD dosen.
Meskipun demikian, ada lima kegiatan yang harus benar-benar dicermati oleh dosen bersertifikat pendidik di IAIN Pontianak. Kelima kegitan ini menjadi kegiatan inti yang menentukan keberhasilan pelaksanaan penilaian secara daring. Oleh sebab itu, dimohon kerjasama seluruh dosen bersertifikat pendidik yang berhomebase di IAIN Pontianak untuk dapat melakukan perannya baik sebagai asesi maupun asesor.
Penulis : FA, Sekretaris LPM IAIN Pontianak