Berita,  Kegiatan/Event

LPM IAIN PONTIANAK IKUTI BIMTEK SERTIFIKASI DOSEN 2025, KEMENAG TEGASKAN VALIDASI DATA SERDOS

LPM IAIN Pontianak Ikuti Bimtek Sertifikasi Dosen 2025, Kemenag Tegaskan Validasi Data Serdos

PONTIANAK – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut merujuk pada Surat Undangan Nomor: B-338/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/06/2025, tertanggal 5 Juni 2025, tentang Pemberitahuan Updating Data Dosen Tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan validasi data calon peserta Serdos agar akurat dan sesuai ketentuan.

Hadir sebagai narasumber, Muhammad Aziz Hakim (Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) dan Ummu Shofiyah (DIKTIS), dengan moderator Nazidatul Inayah (DIKTIS) serta dukungan teknis dari Cahyo Budi (tim IT). Dari LPM IAIN Pontianak, turut hadir Ruswandi, S.E., Ibnu Qayyim Rabbani, S.Kom., dan Mala Karmila Wati, S.I.Kom.

Dalam paparannya, Muhammad Aziz Hakim menegaskan bahwa validasi data adalah aspek krusial. “Jika terdapat kesalahan data, maka dosen yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos. Oleh karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan maksimal, khususnya terkait status aktif mengajar dan kelengkapan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP),” jelasnya.

Sementara itu, Ummu Shofiyah menyampaikan bahwa pemutakhiran data berlangsung sejak 25 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025. Proses ini ditargetkan rampung seluruhnya pada Oktober 2025.

Beberapa syarat utama bagi calon peserta Serdos 2025 antara lain:

  1. Terdaftar sebagai dosen eligible di PD-DIKTI dan tervalidasi pada sistem Serdos Kemenag.

  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2).

  3. Memiliki NIDN dan/atau NUPTK.

  4. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak TMT jabatan fungsional pertama.

  5. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.

  6. Memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut.

  7. Memiliki sertifikat PKDP.

  8. Memiliki sertifikat bahasa asing atau karya ilmiah/jurnal terindeks/non-predator, atau karya seni yang diakui.

Selain itu, penetapan calon peserta juga mempertimbangkan jabatan akademik, kualifikasi pendidikan, masa kerja (TMT & TMMD), usia maksimal 65 tahun, serta dukungan afirmasi bagi dosen disabilitas.

Dengan keikutsertaan LPM IAIN Pontianak, diharapkan validasi data Serdos 2025 dapat berjalan lancar dan mendukung peningkatan mutu dosen di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Penulis: Mala K.W.
Editor: Ajeng V.V. & Ibnu Q.R.

Bagikan:

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

INFORMASI BAN-PT

Postingan Lainnya

Pembukaan Gelombang Terakhir Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Menindaklanjuti Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022…

LPM IAIN PONTIANAK GELAR RAPAT FINALISASI KURIKULUM JELANG TAHUN AKADEMIK BARU

LPM IAIN PONTIANAK GELAR RAPAT FINALISASI KURIKULUM JELANG TAHUN AKADEMIK BARU

LPM IAIN Pontianak menggelar rapat finalisasi kurikulum pada 2 September 2025 untuk memastikan seluruh prodi siap memasuki tahun akademik baru.

KETUA LPM IAIN PONTIANAK DORONG TRANSFORMASI DIGITALISASI MUTU PTKIN DI FORUM NASIONAL SALATIGA

KETUA LPM IAIN PONTIANAK DORONG TRANSFORMASI DIGITALISASI MUTU PTKIN DI FORUM NASIONAL SALATIGA

Ketua LPM IAIN Pontianak, Prof. M. Edi Kurnanto, hadiri Temu Nasional PTKIN di Salatiga 2025 dan dorong transformasi digitalisasi penjaminan…